Ijin Mendirikan Bangunan
Beberapa dari rekan sekalian mungkin telah mengenal istilah IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan. IMB merupakan persyaratan legalitas pemilik bangunan sebelum membangun rumahnya, ibaratnya seperti pengemudi yang memerlukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebelum menaiki sepeda motornya
Ijin Mendirikan Bangunan biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah lokal melalui dinasnya, misalnya di tempat saya (malang) yang mengeluarkan adalah Badan Perijinan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Malang.

Contoh Format IMB
Persyaratan Umum Pengajuan IMB. Secara umum di dalam pengurusan IMB kita diwajibkan melampirkan gambar detail rumah yang akan kita bangun (sesuai yang disyaratkan PERDA : Peraturan Daerah, dan tiap2 daerah berbeda), umumnya berskala 1:100 di atas kertas ukuran tertentu yang disyaratkan. Kemudian ada persyaratan berupa bukti kepemilikan tanah sertipikat tanah atau akte jual beli, selain persyaratan KTP pemohon tentunya. Kalau persyaratan lebih detail tentunya harus kita tanyakan langsung ke loket permohonan IMB daerah setempat.
Di dalam pengurusan IMB umumnya ada 3 aspek yang ditinjau pemerintah sebelum IMB terbit, pertama aturan perencanaan seperti garis sempadan bangunan, ketinggian bangunan, kedua adalah aspek aturan lingkungan (drainase, sumur resapan air hujan,dll) dan ketiga adalah struktur dan konstruksi bangunan untuk bangunan bertingkat. Setidaknya aturan ini relatif sama di tiap2 daerah. Dengan adanya tinjauan seperti hal di atas, maka diharapkan adanya tatanan yang baik dalam pembangunan bangunan di daerah bersangkutan. Biasanya aspek ini akan terus berkembang sesuai dinamika daerah masing-masing
Kenapa kita wajib memiliki IMB sebelum membangun rumah ? Pertama itu adalah Peraturan Daerah yang harus kita patuhi, dan kalau kita tidak memiliki surat IMB ketika membangun rumah maka sanksi PERDA menanti bila kita tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja
. Kalau di malang sih dendanya berkisar Rp. 750.000 s/d 3.500.000,- Lumayan bukan? Padahal kalau kita mengurus IMB, mungkin tidak menghabiskan dana sebanyak itu
. Kedua, bagi anda yang berkepentingan dengan Perkreditan Bank, maka IMB menjadi salah satu syarat yang akan ditanyakan. Ketiga, Kantor Pajak pun mulai gethol menanyakan IMB terkait dengan pajak bangunan berdasarkan luasan bangunan yang kita punya. Saya rasa memiliki IMB menjadi begitu penting ketika kita berencana memiliki & membangun sebuah rumah.

Contoh Format IMB
Semoga informasi yang sedikit ini bermanfaat




mas biayanya tiap kota berbeda2 yah?
trus tarifnya ngitung besar gedenya rumah ndak?
1.-= info ringan´s last blog ..Cara Mengatasi Homesick Pada Anak dan Remaja =-.
Yang pastinya tiap kota berbeda, tergantung acuan Peraturan Daerah setempat. Umumnya ukuran luas bangunan sangat berpengaruh nilai retribusi IMB selain dan kelas bangunan (misal sedang, mewah) atau lokasi jalan. Contohnya di Malang, nilai retribusi jatuhnya berkisar antara Rp. 15.000 s/d Rp. 25.000,- (update terakhir). Semoga info saya ini membantu.
2mas kalau jasa gambar IMB untuk Gudang kira2 biayanya berapa ya?(untuk daerah malang kabupaten)apakah paketan atau per-m2? mohon pencerahan.tks
3Dengan hormat,
Saya ingin bertanya mengenai IMB. Apakah betul sejak 5 Maret 2010 ada peraturan baru dimana perhitungannya menjadi
I. Gambar dan perhitungan konstruksi
Luas bangungan 688
Luas bangunan x 15.000 = 10.332.000
II. Saran dan teknis IMB
Pemeriksaan kaidah arsitektur 2jt
Pemeriksaan kaidah struktur/sipil 2jt
Pemeriksaan kaidah mekanikal/elektrikal 2jt
Pengesahan 3jt
III> Rekomendasi kecamatan 10jt.
IV. IMB Tambahan
Retribusi 25.540.778,40
Proses 17.878.544,88
Total jadi 72.751.323 untuk bangunan ukuran 6x28m.
Ongkos imb saya jadi mahal sekali. Saya mohon informasinya.
Terima kasih.
Regards, Inge
4